Kenapa Dengan Istilah Petugas Partai dalam Politik Pemilihan Presiden?
Oleh : Tarmidinsyah Abubakar (Good Fathers)
Begitu santer kita dengar dan begitu banyak orang yang membuat pernyataan negatif bahkan terusik terhadap istilah petugas partai. Kita akan membahas secara singkat dalam politik tentang istilah yang dapat menjadi pelemahan kualitas capres sebagai kontestan yang mewakili partai politik dan gabungan partai politik bila salah mengartikulasinya.
Kenapa penulis membuat narasi tentang istilah tersebut?
Jawabannya adalah karena istilah ini jangan sampai menjadi istilah-istilah yang menjadi alat mempengaruhi dalam politik rakyat karena istilah tersebut adalah terminology normal dalam politik karena :
Pertama, bahwa kontestan politik sesungguhnya sampai hari ini sebagaimana UU adalah partai politik, misalnya anggota DPR yang namanya Bukhari maka ia hanya menjadi anggota DPR atas nama partai politiknya. Partai politik dapat menggantikannya jika ia dipecat atau melanggar AD ART partai politik yang bersangkutan.
Kedua, Apakah ada kontestan politik yang bukan partai politik?
Jawabannya, Tentu saja Ada, yakni Calon Perseorangan dalam pemilihan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Sementara untuk kontestan calon presiden belum diatur oleh UU negara.
Kontestan politik dalam hal kekuatan personal tentu saja pada calon perseorangan, dia hanya mengumpulkan ktp dan memenuhi persyaratan normatif lainnya sebagaimana UU dan Petunjuk pelaksana dalam hal ini KPU atau KIP di Aceh. Masalahnya adalah, apakah ada karakter tokoh politik yang mampu mengalahkan trust partai politik.
Ketiga, Apakah ada calon perseorangan dalam pemilu legislatif? Jawabannya adalah Belum ada. Kenapa? Karena belum diatur dalam UU politik tentang itu.
Lalu, apakah istilah petugas partai sesuatu yang berlebihan atau anti demokrasi, atau merugikan rakyat?
Mari kita lihat bahas dalam persepektif demokrasi.
Pertama. Secara UU baik pemilu maupun UU partai politik tidak satupun aturan yang dilanggar terkait terminology petugas partai yang disampaikan oleh ketua partai politik. Artinya secara aturan terminology tersebut tidak bermasalah alias sah-sah saja, kita bisa ambil kesimpulan bahwa apa? Memang pada dasarnya kader partai adalah petugas partai politik yang bertugas mensinkronisasi tujuan partai politik dengan pencapaian tujuan politik rakyat dan sekaligus tujuan konstitusi negara atau bernegara secara umum.
Bahwa kontestan atas nama capres meskipun dalam capres atas nama pribadi namun ia adalah kontestan yang mewakili partai politik. Kalau ia berhalangan tidak bisa menjalankan tugas dan penggantinya adalah wakil Presiden, namun untuk mengisi kekosongan jabatan wakil presiden yang sudah menjadi presiden maka partai politik yang mengusulkan mereka mempunyai hak politik yang sah.
Lalu, pertanyaannya apakah dia (objek) bukankah petugas partai politik? Masalahnya dimana? Jawabannya adalah hanya dalam soalan sentimen politik rakyat dalam memandang partai politik yang banyak mengecewakan rakyat dengan berbagai kasus yang mendera hampir semua partai politik, image ini yang sebenarnya membuat issu petugas partai menjadi tidak lumrah karena partai politik belum cerdas menjadi representatif rakyat pada umumnya. Kemudian bisa juga disebabkan tujuan politik rakyat yang tidak terjangkau dalam memandang politik partai meskipun tujuannya sama namun persepsi yang bisa berbeda.
Karena sistem politik Indonesia yang mengatur bahwa kontestan politik adalah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan presiden maka kader partai yang dianggap layak adalah mereka yang cerdas memposisikan diri antara kepentingan partai politik dan kepentingan rakyat.
Kemudian yang paling penting adalah membawa partai politik menyesuaikan diri dengan platform politik rakyat dalam muara pencapaian kedaulatan rakyat. Kalau partai sudah mendapat dukungan yang besar seperti juara pemilu maka partai tersebut tergolong partai yang sinkron dalam melihat perjuangan politik rakyat, meskipun ada saja faksi dan issu yang membuat gap antara rakyat dan partai politik.
Yang perlu diingat bahwa tidak 100 persen semua berjalan sebagaimana harapan politik rakyat karena pasti ada human error dalam politik dan pembagunan rakyat itu sendiri.
Dengan demikian apapun yang menjadi perjuangan partai menjadi alat perjuangan rakyat dan posisi presiden inheren dalam perjuangan nasib rakyat, itulah harapan yang harus dicapai secara bertahap untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan negara dan politik.
Kedua, etika dan fatsun (sopan santun) politik dalam hirarkhi politik Indonesia sebenarnya berada diatas UU politik. Apalagi dalam politik masyarakat Indonesia yang ketimuran. Kalau demikian logikanya maka kewajaran dalam berprilaku menjadi alat utama yang membangun kepercayaan rakyat (trust social) dalam politik di negara ini.
Karena hirarkhi tersebut maka sudah pasti terbuka ruang yang menjadi sentimen politik yang mempersoalkan lumrah dan tidak lumrah suatu persepsi dalam politik rakyat. Padahal sama sekali tidak mempengaruhi isi politik yang sesungguhnya. Penulis hanya mengkuatirkan banyak energi rakyat yang dihabiskan dalam sentimen politik dan rakyat membahas issu politik yang tidak penting dalam politiknya siang dan malam.
Berikutnya misalkan muncul pengingkaran yang dianggap pengkhianatan dalam politik dianggap sebagai suatu masalah yang mengukur prilaku seorang politisi dan pasti melahirkan opini negatif pada pelakunya meskipun ia tidak melanggar UU politik dan partai politik.
Nah, bila terjadi perbedaan pandangan dalam harapan politik rakyat, politik partai dengan kebijakan pemerintah yang dipimpin oleh presiden maka itulah sebagai bentuk ketidakmampuan presiden dalam memimpin.
Disinilah presiden yang oleh pimpinan partai politik dianggap sebagai petugas partai harus cerdas untuk mengajak partainya secara bersama untuk memuluskan politik dan harapan rakyat. Dengan begitu maka presiden meskipun sebagai petugas partai tentu saja ia harus cerdas untuk membawa kepentingan yang menyesuaikan ketiga elemen dimaksud.
Ketiga, Sebagai kader partai politik dan menjadi seseorang yang ditugaskan partai politik, sebagai calon presiden yang diusung maka kader tersebut adalah seseorang yang dipercaya membawa aspirasi dan platform politik partai politiknya dalam bernegara, tentu saja sekuat tenaga harus dilakukan sinkronisasi tujuan partai politiknya dengan konstitusi negara.
Karena itu menjadi aneh kalau ada orang atau reporter yang menanyakan apakah calon presiden tersebut memilih partai politiknya atau memilih rakyat atau memilih negara.
Pertanyaannya untuk menjawab itu, adalah, apakah tujuan rakyat, tujuan partai politik, tidak sebagaimana tujuan negara?
Kalau ketiga elemen tersebut bertujuan yang bertentangan maka baru bisa dianggap istilah petugas partai tidak lumrah bagi kader partai yang ditunjuk untuk menjadi calon presiden.
Lalu apa sebenarnya masalah dengan istilah petugas partai?
Saya membaca bahwa banyak menyoalkan bahwa calon presiden (yang gengsinya) luar biasa sebagai pemimpin tertinggi dalam pemerintahan yang seharusnya berwibawa sebagaimana pemikiran dalam sistem politik feodal.
Eh...ternyata di sebut petugas partai.
Ingat dalam hirarkhi politik negara demokrasi maka rakyat adalah yang paling tinggi, pemerintah adalah pelayan rakyat. Mereka dipilih untuk memberi pelayanan kepada rakyat. Maka sebenarnya tidak layak jika presiden itu mengandalkan kewibawaan sebagaimana dalam sistem kerajaan yang kekuasaannya absolut.
Karena apa? dia memang petugas partai politik.
Dengan penempatannya sebagai petugas partai maka poin yang perlu di ambil adalah : bahwa partai politik tersebut paham memposisikan dan meninggikan status rakyat dalam bernegara.
Salam
Oleh : Tarmidinsyah Abubakar (Good Fathers)
Begitu santer kita dengar dan begitu banyak orang yang membuat pernyataan negatif bahkan terusik terhadap istilah petugas partai. Kita akan membahas secara singkat dalam politik tentang istilah yang dapat menjadi pelemahan kualitas capres sebagai kontestan yang mewakili partai politik dan gabungan partai politik bila salah mengartikulasinya.
Kenapa penulis membuat narasi tentang istilah tersebut?
Jawabannya adalah karena istilah ini jangan sampai menjadi istilah-istilah yang menjadi alat mempengaruhi dalam politik rakyat karena istilah tersebut adalah terminology normal dalam politik karena :
Pertama, bahwa kontestan politik sesungguhnya sampai hari ini sebagaimana UU adalah partai politik, misalnya anggota DPR yang namanya Bukhari maka ia hanya menjadi anggota DPR atas nama partai politiknya. Partai politik dapat menggantikannya jika ia dipecat atau melanggar AD ART partai politik yang bersangkutan.
Kedua, Apakah ada kontestan politik yang bukan partai politik?
Jawabannya, Tentu saja Ada, yakni Calon Perseorangan dalam pemilihan kepala daerah baik tingkat provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Sementara untuk kontestan calon presiden belum diatur oleh UU negara.
Kontestan politik dalam hal kekuatan personal tentu saja pada calon perseorangan, dia hanya mengumpulkan ktp dan memenuhi persyaratan normatif lainnya sebagaimana UU dan Petunjuk pelaksana dalam hal ini KPU atau KIP di Aceh. Masalahnya adalah, apakah ada karakter tokoh politik yang mampu mengalahkan trust partai politik.
Ketiga, Apakah ada calon perseorangan dalam pemilu legislatif? Jawabannya adalah Belum ada. Kenapa? Karena belum diatur dalam UU politik tentang itu.
Lalu, apakah istilah petugas partai sesuatu yang berlebihan atau anti demokrasi, atau merugikan rakyat?
Mari kita lihat bahas dalam persepektif demokrasi.
Pertama. Secara UU baik pemilu maupun UU partai politik tidak satupun aturan yang dilanggar terkait terminology petugas partai yang disampaikan oleh ketua partai politik. Artinya secara aturan terminology tersebut tidak bermasalah alias sah-sah saja, kita bisa ambil kesimpulan bahwa apa? Memang pada dasarnya kader partai adalah petugas partai politik yang bertugas mensinkronisasi tujuan partai politik dengan pencapaian tujuan politik rakyat dan sekaligus tujuan konstitusi negara atau bernegara secara umum.
Bahwa kontestan atas nama capres meskipun dalam capres atas nama pribadi namun ia adalah kontestan yang mewakili partai politik. Kalau ia berhalangan tidak bisa menjalankan tugas dan penggantinya adalah wakil Presiden, namun untuk mengisi kekosongan jabatan wakil presiden yang sudah menjadi presiden maka partai politik yang mengusulkan mereka mempunyai hak politik yang sah.
Lalu, pertanyaannya apakah dia (objek) bukankah petugas partai politik? Masalahnya dimana? Jawabannya adalah hanya dalam soalan sentimen politik rakyat dalam memandang partai politik yang banyak mengecewakan rakyat dengan berbagai kasus yang mendera hampir semua partai politik, image ini yang sebenarnya membuat issu petugas partai menjadi tidak lumrah karena partai politik belum cerdas menjadi representatif rakyat pada umumnya. Kemudian bisa juga disebabkan tujuan politik rakyat yang tidak terjangkau dalam memandang politik partai meskipun tujuannya sama namun persepsi yang bisa berbeda.
Karena sistem politik Indonesia yang mengatur bahwa kontestan politik adalah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan presiden maka kader partai yang dianggap layak adalah mereka yang cerdas memposisikan diri antara kepentingan partai politik dan kepentingan rakyat.
Kemudian yang paling penting adalah membawa partai politik menyesuaikan diri dengan platform politik rakyat dalam muara pencapaian kedaulatan rakyat. Kalau partai sudah mendapat dukungan yang besar seperti juara pemilu maka partai tersebut tergolong partai yang sinkron dalam melihat perjuangan politik rakyat, meskipun ada saja faksi dan issu yang membuat gap antara rakyat dan partai politik.
Yang perlu diingat bahwa tidak 100 persen semua berjalan sebagaimana harapan politik rakyat karena pasti ada human error dalam politik dan pembagunan rakyat itu sendiri.
Dengan demikian apapun yang menjadi perjuangan partai menjadi alat perjuangan rakyat dan posisi presiden inheren dalam perjuangan nasib rakyat, itulah harapan yang harus dicapai secara bertahap untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan negara dan politik.
Kedua, etika dan fatsun (sopan santun) politik dalam hirarkhi politik Indonesia sebenarnya berada diatas UU politik. Apalagi dalam politik masyarakat Indonesia yang ketimuran. Kalau demikian logikanya maka kewajaran dalam berprilaku menjadi alat utama yang membangun kepercayaan rakyat (trust social) dalam politik di negara ini.
Karena hirarkhi tersebut maka sudah pasti terbuka ruang yang menjadi sentimen politik yang mempersoalkan lumrah dan tidak lumrah suatu persepsi dalam politik rakyat. Padahal sama sekali tidak mempengaruhi isi politik yang sesungguhnya. Penulis hanya mengkuatirkan banyak energi rakyat yang dihabiskan dalam sentimen politik dan rakyat membahas issu politik yang tidak penting dalam politiknya siang dan malam.
Berikutnya misalkan muncul pengingkaran yang dianggap pengkhianatan dalam politik dianggap sebagai suatu masalah yang mengukur prilaku seorang politisi dan pasti melahirkan opini negatif pada pelakunya meskipun ia tidak melanggar UU politik dan partai politik.
Nah, bila terjadi perbedaan pandangan dalam harapan politik rakyat, politik partai dengan kebijakan pemerintah yang dipimpin oleh presiden maka itulah sebagai bentuk ketidakmampuan presiden dalam memimpin.
Disinilah presiden yang oleh pimpinan partai politik dianggap sebagai petugas partai harus cerdas untuk mengajak partainya secara bersama untuk memuluskan politik dan harapan rakyat. Dengan begitu maka presiden meskipun sebagai petugas partai tentu saja ia harus cerdas untuk membawa kepentingan yang menyesuaikan ketiga elemen dimaksud.
Ketiga, Sebagai kader partai politik dan menjadi seseorang yang ditugaskan partai politik, sebagai calon presiden yang diusung maka kader tersebut adalah seseorang yang dipercaya membawa aspirasi dan platform politik partai politiknya dalam bernegara, tentu saja sekuat tenaga harus dilakukan sinkronisasi tujuan partai politiknya dengan konstitusi negara.
Karena itu menjadi aneh kalau ada orang atau reporter yang menanyakan apakah calon presiden tersebut memilih partai politiknya atau memilih rakyat atau memilih negara.
Pertanyaannya untuk menjawab itu, adalah, apakah tujuan rakyat, tujuan partai politik, tidak sebagaimana tujuan negara?
Kalau ketiga elemen tersebut bertujuan yang bertentangan maka baru bisa dianggap istilah petugas partai tidak lumrah bagi kader partai yang ditunjuk untuk menjadi calon presiden.
Lalu apa sebenarnya masalah dengan istilah petugas partai?
Saya membaca bahwa banyak menyoalkan bahwa calon presiden (yang gengsinya) luar biasa sebagai pemimpin tertinggi dalam pemerintahan yang seharusnya berwibawa sebagaimana pemikiran dalam sistem politik feodal.
Eh...ternyata di sebut petugas partai.
Ingat dalam hirarkhi politik negara demokrasi maka rakyat adalah yang paling tinggi, pemerintah adalah pelayan rakyat. Mereka dipilih untuk memberi pelayanan kepada rakyat. Maka sebenarnya tidak layak jika presiden itu mengandalkan kewibawaan sebagaimana dalam sistem kerajaan yang kekuasaannya absolut.
Karena apa? dia memang petugas partai politik.
Dengan penempatannya sebagai petugas partai maka poin yang perlu di ambil adalah : bahwa partai politik tersebut paham memposisikan dan meninggikan status rakyat dalam bernegara.
Salam

Komentar
Posting Komentar